Menurut Munif, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2008, namun tak kunjung tuntas lantaran Adjie tak pernah datang saat pemeriksaan. "Ini perkara lama, menurut sejarahnya kasus ini sudah P21, artinya jaksa yang meneliti berkas itu sudah menyatakan lengkap, baik persyaratan formil maupun materilnya," kata Munif yang ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Adjie pun sempat dipanggil sebanyak tiga kali, namun tak pernah datang. "Setelah P21 dikirim ke penyidik, tanggung jawab penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sesuai dengan pasal 8 KUHP. Namun dalam perjalanan itu polisi mengalami kesulitan karena tidak ditahan. Menurut informasi, Adjie suka pindah tempat sehingga sulit untuk dibawa ke kejaksaan," jelasnya.
Merasa kesulitan, polisi pun langsung mengamankan Adjie "Dipanggil sampai 3 kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akhirnya polisi membawa secara paksa untuk diserahkan kepada kejaksaan agar diproses," ungkapnya.
Alasan penahanan terhadap Adjie menurut Munif, karena pasal yang dikenakan sudah memenuhi persyaratan dengan hukuman 4 tahun. Adjie dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun. Walaupun pada pasal 21 yang ditahan itu hukumannya harus 5 tahun, akan tetapi menurut Munif ada pengecualian pada pasal 372 dan bisa dilakukan penahanan.
"Kalau di polisi saja agak susah untuk dihadirkan ke kejaksaan, kami juga khawatir jangan-jangan nanti proses persidangan malah mempersulit kita. Kami enggak mau kecolongan lagi, makanya dilakukan penahanan, " jelasnya.
Icha
KOMENTAR