"Untuk itu kami memutuskan bahwa Hendra Samuel Simorangkir ditahan selama satu tahun dipotong masa tahanan, untuk direhabilitasi di Lido, Suka Bumi, Jawa Barat dengan biaya ditanggung negara, " begitu putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
Mendengar putusan tersebut, orang tua Sammy langsung menangis tersedu-sedu dan tak henti mengucapkan syukur atas doa-doanya.
Penggemar Sammy yang memadati ruang sidang langsung bertepuk tangan sambil berteriak. "Love you Abang, " teriaknya ramai-ramai. Sammy sendiri tampak terharu. "Perjuangannya untuk direhab tidak sia-sia," ucapnya.
Icha
KOMENTAR