"Untuk itu kami memutuskan bahwa Hendra Samuel Simorangkir ditahan selama satu tahun dipotong masa tahanan, untuk direhabilitasi di Lido, Suka Bumi, Jawa Barat dengan biaya ditanggung negara, " begitu putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
Mendengar putusan tersebut, orang tua Sammy langsung menangis tersedu-sedu dan tak henti mengucapkan syukur atas doa-doanya.
Penggemar Sammy yang memadati ruang sidang langsung bertepuk tangan sambil berteriak. "Love you Abang, " teriaknya ramai-ramai. Sammy sendiri tampak terharu. "Perjuangannya untuk direhab tidak sia-sia," ucapnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR