"Dalam poin repliknya, shabu ditemukan di atas meja, sisanya diatas lemari. Berarti bukan barang Sammy dong, " tanya Djonggi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Selain tempat penemuan barang bukti yang berbeda-beda, menurut Djonggi, dalam replik minggu lalu ada perbedaan waktu pembelian. "Disitu disebutkan, pembelian barang itu apakah bulan Januari atau Desember. Itu, kan, enggak jelas. Satu berkas waktunya beda-beda, " ucapnya.
Jonggi menyarankan agar hakim dapat melihat replik JPU secara detail agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. "Hukum itu harus saklek, enggak boleh main-main, ini menyangkut nasib seseorang, " katanya.
Yang lebih menarik, menurut Djonggi, JPU ngotot mengatakan Sammy adalah duta BNN, padahal bukti yang diajukan itu hanya sebatas gosip. "Bagaimana bisa dijadikan bukti. Sudah ada kesaksian dari dokter BNN bahwa Sammy bukan duta BNN, tapi JPU justru mengambil artikel dari media online, itupun judulnya gosip. Sebenarnya secara hukum kami mengakui Sammy itu salah, melanggar UU dalam hal penggunaan narkotika yang mana diatur dalam pasal 127 bukan dalam pasal 112. Namun kami hanya minta keadilan dalam hukum, " tegasnya.
Icha
KOMENTAR