Kedatangan Farhat Abbas ke Bareskrim Mabes Polri sempat ditanggapi miring. Ia dinilai mencari perhatian untuk bisa menjadi kuasa hukum salah seorang artis yang sedang tersangkut kasus video mesum. Selama ini, Cut Tary tak pernah terlihat menggunakan jasa kuasa hukum. Maukah ia bila ditawari sebagai kuasa hukum? "Ya enggak mungkin lah, saya yang melapor," kata Farhatdi Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/6).
Farhat menilai bila sampai nanti Tari tak menggunakan jasa kuasa hukum, maka mantan presenter Insert itu bisa terjerat pasal lagi. "Kalau untuk Cut Tary, dia itu kan tidak didampingi pengacara. Dalam pasal 56 itu wajib untuk didampingi pengacara," kata Farhat.
Bahkan menurut Farhat, bila tetap tak mau gunakan kuasa hukum, Tary bisa dikenakan ancaman hukuman pidana. "Berarti dia salah dan ancaman hukumannya diatas lima tahun. Kalau tidak mampu masih ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang gratis," katanya. Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini Alasan Kita Tidak Boleh Membuka Pintu Kulkas saat Mati Listrik
KOMENTAR