"Karena perbuatannya itu patut ditahan. Polisi sudah memiliki dua bukti yang sah, pertama adalah gambar dari video itu dan sudah ditentukan oleh saksi ahli," katanya saat ditemui di acara sosialisasi UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, di Kantor Meneg PP dan PA, jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/6).
Bukti lain adalah 2 komputer yang berada di basecamp 'Peterpan' kawasan Bandung. "Ketika polisi melakukan penggeledahan di markas Peterpan di Bandung, disita 2 personal computer, dimana ada gambar yang memuat itu," jelasnya.
Namun, mengenai bersalah atau tidak, menurutnya kasus ini akan berjalan dengan sendirinya. "Untuk masalah bersalah atau tidak nanti akan ada pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " katanya.
Icha
KOMENTAR