Dalam pasal 29 UU Pornografi tertulis bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak seperti yang termuat dalam Pasal 4 (1) akan dikenakan pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. "Pokoknya kalau yang terkait memproduksi, ya, kena kalau dia memproduksi itu sudah keliru," tegas Marwoto.
Tak hanya dikenakan hukuman pidana dan materil, Ariel juga bisa dikenakan UU ITE yang selama ini didengung-dengungkan. "Pasal 27 kalau enggak salah itu bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan bisa kena UU ITE. Mudah-mudahan nanti terjawab," kata Marwoto.
Okki
KOMENTAR