Sampai kini, baik Luna Maya dan Ariel masih berstatus sebagai saksi. Benarkah pelaku video porno tak bisa dikenakan sanksi pidana? "Menurut pendapat saya, sesuai Undang Undang, kalau video itu enggak disebarluaskan ke depan umum, kan, enggak ada kejadian ini. Kita enggak usah munafik, pergi saja selidiki ke motel-motel pasti banyak yang berbuat mesum. Begitu disebarluaskan maka dibentuk Undang Undang apa yang termasuk privasi dan mana yang publik," ujar Kaligis.
Kaligis menjelaskan, pelaku dalam video bisa saja tidak dikenakan hukum pidana. "Kalau tujuannya tidak disebarluaskan, tak akan kena pidana. Tapi bila ada unsur-unsur, misalnya saya punya video seperti itu dan disebarluaskan. Itu bisa disebut pelaku. Orang enggak akan pernah tahu kalau enggak disebarluaskan," kata Kaligis.
Okki
KOMENTAR