"Kami merekomendasikan Menkominfo untuk memblokir semua materi situs pornografi. Yang penting anak-anak tidak bisa mengakses situs-situs pornografi," ujar Hadi Supeno, di Depkominfo, Senin (14/6).
Hadi mengkhawatirkan video ini karena melihat Ariel sosok yang diidolakan dan ditiru tingkah lakunya. "Dia potong rambut pun, anak-anak pasti banyak yang niru. Kita khawatir mereka bisa mengakses video itu dan meniru perbuatannya," lanjut Hadi.
Hadi mendesak pihak kepolisian untuk segera menjerat pelaku pembuatan video itu. "Meski polisi hanya bilang mereka korban, kita bisa gunakan pasal 19 KUHP yang menyebutkan dilarang membuat mengedarkan, dan menjual materi pornografi. Di situ tidak disebutkan kecuali untuk koleksi pribadi. Jadi walaupun mereka bilang untuk koleksi pribadi tapi faktanya ini sudah masuk ke ranah publik," tegas Hadi.
Isna
KOMENTAR