Sejumlah tuntutan diteriakkan oleh pendemo. "Kita tegaskan, harus usut kasus Ariel hingga tuntas. Siapapun yang merusak kamera wartawan adalah melanggar Undang Undang," teriak mereka. Poster bertuliskan 'Hormati Hak Wartawan', 'Ariel Tak Kebal Hukum', 'No Comment Boleh, Tapi Jangan Rusak Kamera', dan 'Usut Tuntas Perusak Kamera' dibawa berkeliling halaman Bareskrim Mabes Polri. "Teman-teman wartawan menuntut agar polisi tegas bahwa yang dilakukan Ariel melanggar hukum," teriak Ali. "Polisi jangan hanya menyelesaikan kasus video porno Ariel, tapi juga kasus yang dialami wartawan," tegasnya.
Akibat tindakannya, Ariel sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan ancaman 2 tahun penjara bisa dijatuhkan padanya. "Kita sudah melaporkan Ariel dengan pasal 406 mengenai penghinaan, dan lain-lain. Kronologisnya sudah jelas, ngambil gambar, Ariel cukup menjawab tidak, kita cukup kok," kata Ali. "Ancamannya 2 tahun penjara," tegas Ali.
Kasus bermula saat Ariel dan Luna Maya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/6) lalu. Usai proses pemeriksaan, Ariel menolak untuk berbicara. Berniat untuk melindungi diri, Ariel malah merusak kamera salah seorang kontributor Trans TV bernama Zikrullah. Yang bersangkutan pun langsung melaporkan tindakan Ariel ke polisi.
Okki
KOMENTAR