Setelah ada pernyataan maaf dari Aura beberapa waktu lalu, pihak Debindo sebenarnya sudah menghitung nilai kerugian yang harus dibayar penyanyi seksi itu. Awalnya Aura dituntut membayar ganti rugi sebesar 2,26 miliar. "Sebelum kasus ini masuk ke polisi, kami minta Aura mengganti kerugian materi saja sebesar Rp260 juta. Tapi itu juga tidak dipenuhi. Setelah ditangani polisi, Aura sekarang terancam hukuman 6 tahun penjara," terang Husein.
Polwiltabes Makassar, menurut Husein juga sudah melakukan penyidikan dengan datang ke Jakarta dan melakukan kroscek ke pihak rumah sakit Pondok Indah di mana Aura sempat mengaku dirawat. Penyidik juga sudah memeriksa Aura dan manajemennya. "Tapi hasilnya kami belum tahu karena masih di penyidik," tutupnya.
Isna
KOMENTAR