Pihak kepolisian akan memanggil dua orang yang berperan dalam video panas tersebut. "Sedang kita upayakan (pemanggilan). Nanti akan dilihat. Kami minta waktu untuk mereka. Belum bisa dipastikan apakah orang yang dalam video itu adalah artis yang selama ini dibicarakan," kata Boy.
Segala kegiatan berbau pornografi akan ditindak tegas. Menurut Boy, pihak kepolisian tak akan main-main memberikan sanksi bagi pelaku maupun penyebar video porno tersebut. "Untuk pembuatnya bisa dikenakan 6 tahun penjara, sedangkan untuk yang menyebarkan kurang lebih sama, 6 tahun penjara," imbuh Boy.
Okki
KOMENTAR