"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang Radjaguguk SH. Ucapan ini sempat ditegur keras oleh hakim ketua H.Syarifuddin SH. "Kemarin minta kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Sesuai dengan azas pengadilan, hal ini tidak mempengaruhi jalannya sidang agar lebih cepat," kata hakim ketua.
Sayang, Sammy dan keluarganya tak menggunakan hak pembelaan dirinya. Akhirnya, hakim memutuskan agar JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi. Namun, ternyata JPU juga belum siap. "Kami belum bisa mengajukan saksi karena sidang hari ini beragendakan eksepsi," ujar salah satu JPU. "Untuk memberi kesempatan pada JPU untuk mengajukan saksi. Maka sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 6 Mei 2010 mendatang," ujar hakim ketua.
Okki
KOMENTAR