"Sampai Senin (26/4) pagi Jennifer memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Alasannya karena takut di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya justru lebih lama," ujar Zulkifli Syukur, SH salah satu kuasa hukum Jennifer melalui sambungan telepon, Senin (26/4).
Sebagai kuasa hukum, Zulkifli melihat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta sudah sangat minimal sekali bagi Jennifer. "Yang terbukti di persidangan Jennifer melanggar pasal 59 UU Psikotropika. Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jadi hukuman untuk Jennifer sudah sangat minimal," papar Zulkifli.
Jennifer dan Linda Caroline, sang bunda, berharap masa hukuman yang masih 3,5 tahun lagi bisa berkurang selama di penjara. "Jennifer bersabar menjalani sisa hukumannya dan berharap dapat dipotong dengan remisi berkelakuan baik atau Hari Raya," ungkap Zulkili.
Isna
KOMENTAR