"Saya lega banget akhirnya kasus ini selesai juga dan saya bisa melanjutkan aktivitas lagi," katanya saat jumpa pers di kawasan Jl. Senopati Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/4). Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sudah diputuskan Polda Metro Jaya, pada 26 Maret 2010 lalu. "Kasus ini dihentikan. Karena tidak ada barang bukti yang kuat," kata pengacaranya, Noni T Purwaningsih.
Merasa sangat lega, Catherine Wilson yang akrab disapa Keket ini mengaku tak memiliki beban sama sekali, sehingga apapun aktivitasnya dapat berjalan dengan baik. "Sekarang aku jadi benar-benar lega banget. Enggak ada pikiran dan beban lagi kalau mau kerja. Karena kasus ini sudah selesai," terangnya.
"Aku kepengen bener-bener clear, karena ganggu aktifitas. Belum lagi pengaruh ke keluarga aku, kasian mereka, kalau aku ngak bisa tenang-tenang aja. Tapi bersyukur karena ahkirnya Selesai juga," ucapnya disambut dengan senyuman.
Icha
KOMENTAR