"Kami sudah coba bertemu dengan pihak Iwan dan pihak televisi yang bersangkutan, tapi penyelesaiannya tidak ada. Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik," kata Toto saat ditemui bersama pengacaranya Jon Matias, Polda Metro Jaya, Selasa (20/4). "Iwan Fals kami kenakan tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Ancaman hukumannya tujuh tahun dan denda 5 miliar. Kami akan terus kawal kasus ini sampai pengadilan," tegas Jon.
Jon menjelaskan, sempat ada pertemuan dengan pihak Iwan, namun belum ada jawaban. "Iwan Fals belum menjawab tuntutan kami. Saat itu kami mengajukan Rp. 208 juta tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami laporkan ke Polda, " jelas Jon.
Icha
KOMENTAR