"Kami melaporkan dengan dugaan 3 pasal, yaitu 310 pencemaran nama baik, 311 fitnah, 277 penggelapan asal usul warga. Ibu Ata melaporkan Yuni Shara ke Polda atas pemberitaan di media yang seolah-olah Ata tidak pernah ada perkawinan dengan Raul dan seakan-akan status anak-anaknya di luar perkawinan," papar Hermin. Dengan laporan ini, janda dua anak itu terancam hukuman 9 bulan penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya bervariasi tapi target kami di atas 9 bulan," tutur Hermin.
Ata sendiri memilih jalur hukum untuk menghadapi Yuni Shara karena merasa sudah memberikan waktu yang cukup bagi Yuni menunjukkan itikad baiknya. "Kami sudah siap melangkah ke sini (polisi) karena dari pihak sana (Yuni) tidak ada itikad lebih baik. Ya sudah saya tempuh upaya hukum," cetus Ata.
Dengan sudah ditanganinya persoalan ini oleh polisi, Ata menutup jalur perdamaian dengan kakak kandung Yuni Shara ini. "Kan sudah ditangani polisi. Kami sudah cukup memberikan waktu, ternyata tidak ada itikad baiknya," cetus Ata. Pihak kepolisian akan memanggil Yuni Shara untuk dimintai keterangannya. "Kurang lebih satu minggu dari laporan kami," imbuh Hermin.
Isna
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR