"Kami sudah laporkan semua Ke Polres Jakarta Pusat karena kami melihat Nikita ini mulai meresahkan dengan perbuatannya yang tidak menyenangkan dan pemukulan. Kami minta untuk Nikita ditahan," tegas Fathir saat ditemui di RS Mitra Internasional Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/4).
Nikita dikenai pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi, yaitu Wulan, Boim, dan juga saudaranya Heru," ujar Fathir.
Menurut Fathir, ucapan Nikita yang menyebutkan Kiki pernah menangis agar laporan atas dirinya dicabut di Polres Jakarta Barat juga hanya kebohongan belaka. "Itu semua bohong. Kiki enggak menanggapi,dan dia sakit hati. Ini cinta yang enggak kesampaian, jadi selalu mencari gara-gara," tukas Fathir.
Isna
KOMENTAR