Mark Sungkar membuktikan ancamannya kepada Fanny Bauty dengan mengulur-ulur proses persidangan cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat karena telah melibatkan ketiga anak mereka di depan majelis hakim. Rabu (7/4) sedianya sidang digelar dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Namun akhirnya sidang diundur lantaran Mark maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. "Hari ini dari pihak tergugat tidak hadir dengan alasan keluar kota. Karena ketidakhadiran pihak tergugat, sidang ditunda dan cukup lama sekitar 3 minggu," ujar Endah Murnalita, salah satu kuasa hukum Fanny Bauty. Pihak Fany melihat jelas ada indikasi aktor tahun 80-an itu mengulur-ulur waktu. "Ini cukup memakan waktu dan buang-buang waktu. Kami harapkan pada saat sidang pembacaan kesimpulan pihak tergugat akan hadir. Kalau tidak, Hakim akan memutus perkara ini," tambah Endah. Sementara itu, ketidakhadiran Fanny Bauty, menurut Endah bukan merupakan hal yang wajib karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum. "Lagipula, pihak kami sudah membuat kesimpulan hanya tinggal menyerahkan. Isi kesimpulannya berupa rangkuman selama persidangan dari awal sampai keterangan dari anak-anak dan bukti-bukti," tutup Endah yang menambahkan bahwa kliennya, sangat menyayangkan persidangan yang tinggal dua kali lagi harus mengalami penundaan.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR