Ibunda Joy Tobing, Roma Sibuea tak ditahan usai diperiksa polisi. Posma Simanjuntak, sang korban penganiayaan, meminta ibunda Joy untuk ditahan. "Sebenarnya sisi kemanusiaan itu tidak ada, secara prinsip penahanan itu dilihat apakah orang ini ada itikad baik dengan hukum atau tidak," kata Paulus SH, kuasa hukum Posma Simanjuntak.
Dijumpai di Polsek Metropolitan Mampang Prapatan, Rabu (6/4) dinihari, kuasa hukum Posma menyayangkan bebasnya ibunda Joy. Padahal, menurutnya, Roma sudah mangkir dari dua kali pemanggilan sebelumnya. "Sementara dia sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Tapi apakah layak orang yang mangkir tapi tidak ditahan," ujar Paulus. "Kami coba mengkonfirmasi, sebagai tim kuasa hukum dari Posma Simanjuntak mencoba menanyakan kebenaran informasi dari infotainment bahwa Roma Sibuea itu sudah keluar dan tidak ditahan," ujar kuasa hukum lain, Coki TN Sinambela SH.
nova.id
Ibunda Joy Tobing Tak Ditahan Korban Gusar
"Joy Tobing dan Daniel (Foto: Isna) "
Kuasa hukum Posma terlihat tak puas dengan pasal 351 mengenai penganiayaan yang dikenakan aparat kepolisian. "Kami dapat informasi yang dipakai pasal 351, padahal yang dilaporan pasal 170. Itu kan tindak pidana biasa yang tidak bisa dicabut," kata Coki Sinambela.
Untuk barang bukti, pihak Posma pun sudah menyiapkan. "Saksi lima orang dan ditambah dua sampai tiga orang dari luar yang langsung melihat kejadian di TKP. Ada visum, baju sobek, dan kacamata yang pecah dan sudah memenuhi unsur dalam pidana," kata Coki Sinambela. Okki
KOMENTAR