Deborah yang datang ditemani oleh kuasa hukumnya Amelia Syahreni SH mengaku telah mengetahui pernikahan yang dilakukan Daniel dan Joy pada 1 Maret 2010 lalu. Namun melalui kuasa hukumnya, Debora tak mengindahkan pernikahan itu. "Daniel dan Deborah masih terikat pernikahan, jadi pernikahan antara Joy dan Daniel tidak bisa dilaksanakan karena mereka masih dalam sidang perceraian yang belum berkekuatan hukum tetap," kata Amelia Syahreni SH.
Atas tuduhan yang sudah dilayangkan Debora untuk suaminya dan Joy, hukuman pidana 5 tahun penjara pun siap menanti. "Kami konfirmasi ke catatan sipil, tapi kiami enggak bisa memaksa mereka untuk ngasih pernyataan. Maksimal hukumannya 5 tahun," kata Amelia.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR