Kecewa, marah, malu. Itu agaknya yang dirasakan Marudut Tobing atas perilaku putri sulungnya, Joy. Marudut berprinsip, sebuah pernikahan harus memenuhi persyaratan hukum gereja, hukum adat, dan hukum pemerintah. Ketiganya harus dilakukan sekaligus. "Kalau kawin lari seperti ini, sebagai orangtua pihak perempuan, seakan-akan adat itu dirampas dari kami. Mungkin hukum adat akan dilaksanakan kemudian, tapi kapan? Bisa-bisa puluhan tahun kemudian. Ini, kan, enggak benar," ujar ayah empat anak ini sengit.
Keprihatinan mantan sopir taksi ini tak lepas dari tanggungjawabnya sebagai orangtua terhadap kerabat dan gereja. "Bagaimana kami menjelaskan persoalan ini kepada kerabat dan gereja kami? Mereka pasti akan bertanya, lalu bagaimana saya harus menjawabnya?" tanyanya dengan suara tinggi.
Tumpak
KOMENTAR