Bila saja Jupe tak terlambat untuk mencabut laporan itu, sang ayah Angkasa akan bebas. "Menurut kejaksaan sudah telat tiga bulan kalau untuk dicabut jadi siap disidangkan, berkas-berkasnya sudah P21 tahap 2, jadi tinggal serahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, kemarin saya sempat bicara dengan Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo," ujar Assegaf.
Menurut Assegaf, kliennya memiliki inisiatif untuk menarik kembali pelaporan atas ayahnya. "Dari pihak kami memang sudah resmi mencabut karena ada kuasa dari mamanya. Karena menurut Jupe, ini masalah keluarga. Dia juga merasa kasihan dengan papanya. Ini inisiatif dari Jupe sendiri dan mereka berdua sudah memaafkan. Tapi Kasipidum, minta kasus ini dilanjutkan," imbuhnya.
Ayahanda Jupe dilaporkan ke Polsek Pasar Rebo pada bulan September 2009, karena telah mengancam akan membunuh ibunda Jupe, Sri. Angkasa dijerat pasal 335 ayat 1 soal pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Okki
KOMENTAR