"Penangguhan penahanan belum dikabulkan," ujar Hamidin saat ditemui di Polres Metropolitan Jakarta Pusat, Senin (15/3) sore. "Kami jarang memberi ijin penangguhan tahanan karena kasus narkoba terkait dengan jaringan pengedar, jadi sangat riskan menangguhkan tahanan narkoba," kata Kombes Pol Hamidin.
Rencana pengobatan alias rehabilitasi untuk pengonsumsi narkoba pun belum direkomendasikan oleh pihak kepolisian. "Memang ada permohonan rehabilitasi, permintaan rehabilitasi dalam UU No 35 itu tidak memposisikan polisi memberikan hak untuk rehabilitasi. Dalam UU No.35, hakim wajib merehabilitasi pengguna narkoba," kata Hamidin.
Okki
KOMENTAR