Jaksa Suwanto menuntut Jennifer dengan hukuman 6 tahun penjara. "Terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan tanpa hak dan memiliki barang psikotropika jenis I sesuai pasal 62 UU RI tentang psikotropika dan dipidana 6 tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan denda 150 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan," baca Suwanto.
Usai sidang Jennifer mengaku syok. "Aku syok banget. Aku ingin hukuman di bawah segitu. Aku enggak ada bayangan karena pengen cepat selesai dan hukuman seringan-ringannya karena itu bukan salah aku," ucap Jennifer yang mengaku tidak bisa tidur malam sebelumnya karena gugup menanti sidang tuntutan.
Isna
KOMENTAR