Jaksa Suwanto menuntut Jennifer dengan hukuman 6 tahun penjara. "Terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan tanpa hak dan memiliki barang psikotropika jenis I sesuai pasal 62 UU RI tentang psikotropika dan dipidana 6 tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan denda 150 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan," baca Suwanto.
Usai sidang Jennifer mengaku syok. "Aku syok banget. Aku ingin hukuman di bawah segitu. Aku enggak ada bayangan karena pengen cepat selesai dan hukuman seringan-ringannya karena itu bukan salah aku," ucap Jennifer yang mengaku tidak bisa tidur malam sebelumnya karena gugup menanti sidang tuntutan.
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR