"Hakim sangat jeli memberi ilustrasi bahwa kalau ada orang yang korupsi maka anaknya tidak mungkin ikut dihukum. Seperti itulah kondisi Krisna. Ini hanya masalah utang piutang, bukan penggelapan uang," ujar Adnan Assegaf, SH pengacara Krisna Mukti yang dihubungi Tabloidnova.com, Jumat (5/3).
Mendengar putusan itu, Krisna langsung sujud syukur di hadapan hakim. "Dia memang agak drop kondisi kesehatannya sehari menjelang sidang putusan, tapi begitu mendengar diputus bebas, Krisna langsung membaik," cerita Adnan.
Selain memutus bebas, majelis hakim juga merehabilitasi nama Krisna Mukti. "Krisna sempat jadi terdakwa. Dengan rehabilitasi itu, nama Krisna jadi baik kembali," tutur Adnan.
Isna
KOMENTAR