"Ini perkara penting dan harus kita kasih tahu kepada pimpinan. Semua berkas harus diketahui Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Barat. Jadi tidak main-main," alasan Suwanto. Ia menjelaskan, meskipun Jennifer Dunn seorang artis, terdakwa kepemilikan 7 butir pil ekstasi ini diperlakukan sama di mata hukum.
"Kami profesional dan akan disamakan dengan (kasus) yang lain. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Tapi sejauh ini kami belum tahu hasilnya akan seperti apa. Setiap hasil kami serahkan pada pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri.," terang Suwanto.
Namun Jennifer sendiri belum bisa dimintai komentarnya tentang penundaan ini. Jennifer masih berada di tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Isna
KOMENTAR