Saat ini, Jane mendapatkan pemanggilan kedua dan diminta menjadi saksi. "Hari ini ada pemanggilan sebagai saksi. Ada 15 pertanyaan seputar kronologis dan lainnya. Alhamdulillah lancar," kata Jane yang dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3) sore. "Ini adalah bentuk iktikad baik dari pelaporan tanggal 27 Januari lalu," ujar kuasa hukum Jane Shalimar, Rully Agung SH. Dikatakan kuasa hukum Jane, laporan balik atas kliennya adalah salah satu bentuk dari pengalihan atas proses hukum yang masih berlangsung. "Ini adalah bentuk dari pengalihan dari upaya hukum. Klien kami dilaporkan atas pasal 351 KUHP yaitu tindak penganiayaan," ujar Rully.
Jane yang berpisah pada tahun 2006 silam sempat mencurigai adanya tekanan yang dilakukan mantan suaminya. Pasalnya, Jane mengaku kesulitan untuk menemukan orang yang akan dijadikan saksi atas pelaporannya di Polres Jakarta Selatan. "Adanya intervensi kelihatan banget. Satu hari setelah kejadian, orang-orang di sekolah anakku dulu, sama sekali enggak ada yang mau buka mulut," ungkap Jane. "Selain itu, tiap ada orang asing yang masuk ke sekolah anakku, pasti langsung diikutin," ujar Jane lirih.
Okki
KOMENTAR