Semua saksi, kecuali saksi korban Okie Agustina, tidak pernah menyatakan melihat, mendengar, dan mengalami langsung saat Pasha melakukan tindakan kekerasan maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadpa Okie. JPU dianggap mengcopy keterangan saksi satu terhadap saksi lainnya serta hanya mengandalkan asumsi semata dalam menyampaikan kesimpulan. Uraian yang disampaikan JPU dinilai sumir.
Menurut tim kuasa hukum Pasha, visum ct-scan Okie Agustina tahun 2007 tidak dapat dijadikan barang bukti dalam perkara yang didakwakan Pasha karena perkara tersebut terjadi tahun 2009. Pasha tidak melakukan kesengajaan untuk menyakiti atau melukai Okie.
Dalam pembelaan setebal 60 halaman itu, tim kuasa hukum Pasha juga menilai JPU pasif, sewenang-wenang, dan mengada-ada dengan menuntut Pasha 18 bulan pidana. Tim kuasa hukum beranggapan tuntutan JPU didasarkan pada asumsi dan imajinatif. Bukan hanya itu, tim kuasa hukum juga menyebut JPU ragu-ragu dalam memberi dakwaan lantaran menggunakan dakwaan alternatif, yakni pasal 351 (1) KUHP atau 335 (1). "Dakwaan alternatif menunjukkan ada keragu-raguan," kata salah satu kuasa hukum Pasha, Rahayu, SH.
Tim kuasa hukum meminta Pasha dibebaskan dari semua dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan, serta memulihkan kedudukan dan nama baik Pasha.
Astri
KOMENTAR