Dalam dupliknya, Krisna yang sempat ditahan di Kendari akan menyatakan kasus ini merupakan titipan. "Krisna dikriminalisasi oleh JPU. Sebenarnya ini kasus hutang piutang tapi diklaim JPU kasus penadahan," ujar Adnan. Krisna pun sudah pasrah. "Dia pasrah menghadapi sidang pembacaan putusan yang biasanya akan digelar dua minggu setelah pembacaan duplik," ujar Adnan.
Krisna Mukti dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan menerima uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Yoyon. Gara-gara hal ini, Krisna sempat mendekam di Polres Kendari beberapa waktu lalu.
Isna
KOMENTAR