Setelah ditunda dua minggu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Sigit Purnomo alias Pasha Ungu di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (9/2). JPU menyimpulkan Pasha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 351 ayat 1. Pasha dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah, Pasha menarik tangan dan mencengkeram wajah Okie Agustina, mantan istrinya, sehingga menimbulkan memar. Hal ini diperkuat oleh hasil CT scan Okie.
Hal lain yang memberatkan Pasha adalah karena pada tahun 2008 ia pernah menjalani hukuman percobaan karena kasus pemukulan. Yang meringankan, Pasha berkelakuan baik selama sidang. Astri
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Cara Menyimpan Temp di Kulkas Awet Lebih Lama Agar Tidak Berbahaya
KOMENTAR