Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin mengatakan, Regina dijerat pasal 127 sebagai pengguna narkoba dan pasal 131. Regina dianggap mengetahui tapi tidak melaporkan. "Dia tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun." Saat menjemput Regina, pengacaranya H Turaji SH M Hum, mengatakan kliennya bukan pengguna narkoba. "Regina bukan pemakai. Dia hanya mengetahui tapi tidak melaporkan. Selain itu kami menjamin bahwa Regina tidak akan lari kemana-mana."ungkap Turaji.
Secara terpisah,Alex Atmasoebrata yang sejak hari Rabu sudah mondar-mandir datang menjenguk Regina dan Sammy menyatakan bahwa keduanya hanya korban dari bandar narkoba. "Sebenarnya yang harus dikejar dan ditangkap itu bandarnya. Jangan hanya artis-artisnya saja yang beritanya dibesar-besarkan," kata Alex. Awalnya Alex mengaku datang ke Polres karena sedang ada urusan yang lain. Belakangan Alex baru mengaku bahwa Regina adalah salah satu anggota organisasi yang dipimpinnya.
Erni
KOMENTAR