Untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum urung membacakan tuntutan terhadap Pasha 'ungu' di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (2/2). JPU yang diwakili Budi Bawono kepada majelis hakim yang dipimpin Wedhayati beralasan, tuntutan terhadap Pasha belum siap.
Pasha mengaku tidak bisa berkata apa-apa mengenai penundaan ini. "Kalau kecewa, enggak juga. Mau bilang apa lagi? Saya enggak paham cara kerja jaksa," ujar Pasha usai sidang.
Hakim anggota, Djoni Witanto menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan. "Hanya karena perkara 351(penganiayaan) sampai harus ditunda dua kali. Kita lihat aja tanggal 9 Februari nanti. Kalau masih begini, kami akan ajukan surat supaya tuntutan segera dibacakan," ujarnya. Astri
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Cara Menyimpan Temp di Kulkas Awet Lebih Lama Agar Tidak Berbahaya
KOMENTAR