Kabar gembira ini disampaikan sebuah sumber di Pengadilan Tinggi (PT). Konon, 11 Januari lalu PT telah mengeluarkan keputusan banding Cinta Laura versus Rumah Produksi MD Entertainment. Isinya, menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Cinta melakukan wanprestasi dan harus bayar ganti rugi Rp 1,7 M. "Namun putusannya belum dikirim ke PN Jakarta Pusat karena masih menunggu ditandatangani Ketua PT. Selanjutnya, biarlah PN yang memberitahu ke wartawan," ujar si sumber (Kamis, 28/1).
Dengan kemenangan itu, beban Cinta dan keluarganya seakan sirna. "Sebab, selama ini Cinta malu divonis bersalah. Dibilang kacang lupa akan kulitnya, melanggar kontrak, dan tak profesional. Itu berbeda jauh dengan Cinta yang sebenarnya. Dia amat disiplin. Bapaknya (Khiel) juga malu," ungkap Herdiana yang berencana mengadakan syukuran jika benar Cinta menang. "Sekaligus mau meresmikan studio musik milik Cinta, 20 Februari nanti."
Tumpak, Nizar, Ester, Tarmizi
KOMENTAR