Ayah Andien Laporkan Keluarga Vina Panduwinata ke Polisi
nova.id
Ayah Andien Laporkan Keluarga Vina Panduwinata ke Polisi
"Andian dan ayahnya (Foto: Okki) "
Vina Panduwinata pernah membantah keterlibatan keluarganya dalam kasus penipuan cek kosong. Kasus penipuan itu ternyata melibatkan ayahanda penyanyi jazz Andini Aisyah Hariyadi alias Andien. Ayah Andien, Didik Hariadi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1) siang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sejak enam bulan lalu. Cerita berawal dari keterlibatan Maya Panduwinata (kakak Vina) dan R. Jani Panduwinata (adik Vina), yang ingin bekerjasama di bidang ekspor perikanan dengan ayahanda Andien. Setelah bisnis itu berjalan sejak tahun 2004 silam, semakin lama pembayaran pun kian tak jelas. Singkat cerita, keduanya berjanji akan membayar hutang sebesar Rp 1,6 M secara angsuran, namun belakangan keduanya hanya memberikan 24 lembar alat pembayaran (2 cek dan 24 giro-red), namun sayang alat bayar senilai Rp 1,2 M itu tidak bisa dicairkan hingga kini. Didik yang mengoperasikan bisnis ikannya di wilayah Jawa Timur, Samudra Hindia dan berpangkalan di Muara Baru dan Maluku ini menceritakan perihal kasusnya. "Saya kesini dalam rangka pengecekan pelaporan. Kasusnya lama ditangani karena ada penyidik yang sedang sakit," ujar Didik. "Saya melapor ke Polda enam bulan lalu dengan masalah penipuan," kata Didik. "Ini masalah utang piutang. Setelah sekian lama pembayaran semakin tak jelas. Mereka bilang silahkan saja kalau mau bawa hal ini ke jalur hukum," imbuhnya. Ayahanda Andien menyayangkan pembayaran yang kian semrawut. Pada akhirnya bulan Februari 2009, Didik sempat bertemu dengan R. Jani, namun hanya mau memberikan pembayaran sebesar Rp 1,2 miliar saja "Setahun lalu sempat dikeluarkan cek sebanyak 24 lembar. Masing-masing Rp 50 juta, tapi enggak bisa dicairkan. Sampai sekarang enggak dibayar-bayar," ujar Didik. Pelaporan ini berbuntut pada penjeratan kedua saudara kandung Vina Panduwinata ini dengan pasal berlapis. "Upaya damai memang masih diupayakan, namun laporan ini akan tetap berlanjut dan dijerat dengan pasal 378 (pidana penipuan-red) dan/atau pasal 372 (penggelapan-red). Laporan sudah hampir selesai, sudah pemeriksaan saksi-saksi," ujar kuasa hukum Didik, Nino Sukarna, SH., MH.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini 5 Cara agar Tidak Boros dalam Menggunakan Dompet Digital
KOMENTAR