Pihak PT Debindo Mega Promo masih berharap Aura Kasih menunjukkan itikad baiknya dengan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami perusahaan event organizer itu. "Kami sudah mengirimkan somasi ke manajemen Aura Kasih, tapi sampai jumpa pers, kami belum mendapatkan keterangan resmi. Bahkan manejernya tidak tahu di mana Aura Kasih sekarang," jelas Husain Muslimin, Koordinator Divisi Event & Organizer PT Debindo. Penyanyi yang pernah digosipkan dengan Pasha Ungu ini diberi waktu 7 hari terhitung Sabtu (16/1) untuk menyelesaikan pertanggung jawabannya. "Kami berharap Aura menunjukkan itikad baiknya. Jika tidak, kami akan melakukan langkah hukum. Aura kami tuntut dengan nilai kerugian 2,26 miliar untuk materil dan immateril. 40 juta untuk fee Aura yang sudah kami bayar lunas, 262 juta lebih untuk tiket, transport, dan akomodasi, 1 miliar tuntutan dari Bank Sulsel, dan 1 Miliar tuntutan dari kami," papar Husain. Dengan ulahnya tersebut Aura terancam hukuman penjara. "Jika dia tidak sanggup membayar maka akan dilakukan penyitaan. Atau kami lakukan aksi hukum dengan melapor ke polisi. Aura dikenai pasal 378 tentang penipuan, ancamannya 6 tahun, ini termasuk tindak pidana berat," kata Yasser S Wahab, kuasa hukum PT Debindo.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Kesalahan Bersihkan Rumah Tapi Dianggap Normal. Salah Satunya Pakai Sapu
KOMENTAR