Tanggal 12 Desember 2009 lalu vokalis Kerispatih, Sammy, dilaporkan ke Polsek Metropolitan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan oleh seseorang bernama Giska dengan tuduhan melarikan sebuah mobil Honda Civic hitam B 915 KA.
Sanggahan demi sanggahan dilontarkan Sammy dan pengacaranya. Salah satu pernyataan yang menyulut amarah pelapor adalah kala Giska dituduh mencari popularitas dari Sammy. Tak hanya itu, Sammy pun sempat melontarkan penyataan di sebuah media cetak yang menyatakan bahwa Giska adalah seorang wanita panggilan. Pihak Giska tak tinggal diam atas pernyataan Sammy dan siap melaporkan Sammy atas tuduhan pencemaran nama baik. "Rabu jam 11.00 WIB kami mau melaporkan atas pencemaran nama baik. Data-data sudah lengkap termasuk hasil wawancara Sammy dengan tabloid tersebut," ujar Rifai Zakaria, kuasa hukum Giska saat dihubungi via ponselnya, Senin (4/12) siang.
Walaupun berencana membuat laporan di Polda Metro Jaya, baik Rifai maupun Giska tak mau bertindak gegabah. Untuk langkah awal, Rifai sudah melayangkan somasi untuk pentolan Kerispatih itu. "Kami sudah melayangkan somasi, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Kalau memang tidak ada tanggapan, baru kami laporkan," tambah Rifai.
Ada satu syarat yang akan diajukan pihak Giska dan pengacaranya apabila Sammy ingin lepas dari kasus yang selama ini melilitnya. "Sammy harus minta maaf, kami sangat menghormati itu. Tapi sampai saat ini belum ada iktikad baik," ujar Rifai menyayangkan.
Okki
KOMENTAR