Setelah menunggu sekitar tujuh jam lebih, akhirnya sidang yang beragendakan penyerahan bukti-bukti dari pihak Teuku Ryan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/12) sore. Proses sidang sendiri tak berlangsung lama dan hanya dihadiri oleh kedua pengacara dari masing-masing. Dalam sidangnya, kuasa hukum Teuku Ryan masih bersikukuh bahwa kliennya tak menginginkan perceraian, namun sebaliknya kuasa hukum Vira menjelaskan keinginan kliennya untuk bercerai.
Dengan alasan Ryan adalah sosok suami yang bertanggungjawab, kuasa hukumnya, Brian Pranendra, SH menyodorkan bukti tertulis kepada hakim. Namun sayang, pihaknya tak bisa menyebutkan bukti apa yang digunakan untuk memperkuat argumennya. "Ada bukti tertulis yang menjelaskan bahwa Ryan adalah suami bertanggung jawab. Sampai saat ini mereka (Ryan dan Vira-red) masih berhubungan dan berkomunikasi dengan baik," ujar Brian. "Ryan masih memberikan nafkah kepada Vira dan anak-anaknya," tambah Brian.
Sidang akan ditunda selama dua minggu dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2009 untuk memberikan waktu bagi majelis akim untuk membuat kesimpulan.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR