"Alhamdullilah, bersyukur banget karena sama-sama kita tahu, ini buat kepentingan orang banyak," ujar Pasha usai sidang yang mengagendakan jawaban dari jaksa penuntut umum. Dalam jawaban yang dibacakan JPU Feradona dan Budi Bawono, JPU menolak eksepsi tim penasihat hukum Pasha dan menegaskan dakwaan sudah sah, serta meminta hakim tetap melanjutkan perkara.
Menanggapi penangguhan tersebut, Okie yang diwakili kuasa hukumnya, John P. Simanjuntak merasa keberatan. "Mengapa diumumkannya bukan lewat sidang terbuka, hanya melalui surat?" ucapnya.
Kuasa hukum Pasha, Rahayu, menjelaskan, pengajuan permohonan penangguhan tersebut disertai jaminan. "Karena nanti akan ada masalah hukum lain terkait kontrak kerja," ucapnya. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda putusan sela. "Minggu depan akan menentukan apakah akan di stop atau dilanjutkan," tutur Michael Pardede, kuasa hukum Pasha yang lain.
Astri
KOMENTAR