Bambang mengatakan, kuasa hukum Pasha sudah meminta permohonan kelonggaran waktu pada hari Pasha dinyatakan sebagai tahanan kota. Soal mengapa ijin diberikan dengan cepat, Bambang menampik hal itu sebagai bentuk perlakuan khusus kejaksaan negeri. "Tidak ada perlakuan khusus dan istimewa, semua tersangka diperlakukan sama," tuturnya seraya menambahkan, surat tersebut tidak menyebutkan lamanya ijin diberikan. Pertimbangan pemberian ijin, lanjut Bambang, karena alasan kemanusiaan. "Dia mencari nafkah bukan hanya untuk anak-anak, tapi juga orangtuanya."
Lantas bagaimana tanggapan Bambang atas surat klarifikasi yang dilayangkan pihak Okie kepada Kejagung? "Silakan saja," ucapnya. Bambang juga mengungkapkan, sehari usai Pasha ditetapkan sebagai tahanan kota, ia ditemui kuasa hukum Okie Agustina, John P. Simanjuntak. "Dia mengaku cukup puas dengan adanya peningkatan status Pasha."
Sementara itu berkas perkara sudah dilimpahkan Kejari Bogor ke Pengadilan Negeri Bogor.
Astri
KOMENTAR