Kuasa hukum Cici, Riri Purbasari sebelum sidang mengatakan, agenda hari ini adalah kesaksian dari pihak Cici. "Cici membawa ayah, kakak, adik, sepupu, tante, dan supir," jelas Riri. Ayahanda Cici, H. Idham Idris juga akan menjadi saksi di persidangan. Kesaksian akan berkisar seputar kekerasan yang dialami Cici dengan adanya penabrakan oleh Suhaeby di Puncak, Bogor.
Riri juga mengungkapkan, pasca putusan pidana di PN Cibinong, belum ada komuniksi lagi dengan Suhaeby. Cici telah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kalau putusan kurang dari setengah tuntutan, wajib banding," kata Riri. Suhaeby divonis satu tahu, sedangkan ia dituntut tiga tahun penjara. Riri menjelaskan, Cici kini lebih siap mengikuti sidang perceraian setelah perkara pidana Suhaeby diputus.
Astri
KOMENTAR