"Manohara dan sang bunda, Daisy Fajarina siap gugat balik Fakhry (Foto: Okki) "
Divonis membayar ganti rugi sekitar 3 miliar oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, kubu Manohara akhirnya angkat bicara. Hotman Paris Hutapea, pengacara Mano menjelaskan, kliennya tak hadir dalam sidang karena berbagai hal. "Mano tak hadir karena tidak ada jaminan keselamatan. Putusan pengadilan itu tidak berlaku di Indonesia, harus ada tuntutan baru disini. Pemerintah Malaysia tak perlu dikhawatirkan karena gugatan itu tidak dibawa ke Indonesia," kata Hotman di kantornya Summitmas I, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/11) siang.
Hotman menjelaskan, jika Tengku Fachry menggugat di Indonesia, pihaknya siap melakukan gugatan balik. "Itu hanya putusan diatas kertas. Tuntutan 3 miliar itu hanya diartikan sebagai hutang Mano terhadap Fachri, padahal itu kewajiban suaminya. Gugatan di Malaysia itu mengada-ada dan tidak sah karena hanya dihadiri oleh pengacara," terang Hotman.
Manohara sendiri mengaku sejak awal tak berniat menghadiri sidang tersebut. "Dari awal Mano udah bilang enggak akan hadir. Apapun keputusannya, enggak berlaku. Memang kurang direspon karena enggak ada gunanya," tutur Mano yang tak terlalu banyak angkat bicara.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ternyata 3 Alat Elektronik Ini Boros Listrik Meski Dipakai Sebentar
KOMENTAR