"Surat itu tidak berpengaruh, ini kan, bukan sidang pembuktian. Dan untuk sidang perdamaian, undang-undang menyatakan kedua pihak diwajibkan datang. Mediasi yang lalu tidak tercapai, kalau enggak datang lagi, nanti mungkin akan ada catatan dari hakim mediator bahwa keduanya tidak bisa dimediasikan," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Barat, H Muhyidin SH, MH, Rabu, (4/11).
Muhyidin menjelaskan, jika memang Aldy dan Dewi sudah sepakat berpisah, maka surat kesepatakan yang mereka buat seharusnya diutarakan kepada hakim mediator. Muhyidin kembali menegaskan, "(Perceraian) Ini kan kaitannya dengan hati, maka seharusnya datang in person."
Astri
KOMENTAR