Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinöng menetapkan suami pedangdut Cici Paramida, Suhaibi Hamzawi bersalah melakukan KDRT. Ketua majelis hakim, Edy Wibisono dalam sidang putusan yang digelar Jumat (30/10) menyebut hal-hal yang memberatkan Suhaebi diantaranya tidak mengaku bersalah melakukan penabrakan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali tindakanya. Suhaebi dikenai hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Atas putusan itu Suhaibi berencana banding, sementara Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Epiyarti, SH mengatakan akan pikir-pikir dulu.
Astri
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR