Perceraian Krisdayanti dan Anang Herrmansyah dibenarkan Humas PA Jakarta Selatan, Drs. Harum Rendeng, Kamis (22/10). "Tadi pagi telah digelar sidang KD dan Anang dan telah diputus oleh majelis hakim. Putusannya verstek karena Anang tak pernah hadir di persidangan. Amar putusannya antara lain menerima gugatan cerai KD atas Anang, hak asuh anak diserahkan kepada tergugat sebagai bapak kandungnya dengan tidak menghalangi penggugat sebagai ibu kandungnya untuk bertemu," kata Harum.
Karena sang istri yang melakukan gugatan, Anang tak perlu melakukan ikrar talak. "Namun pihak Anang diberi kesempatan untuk melakukan perlawanan atau keberatan dengan putusan ini terhitung 14 hari sejak salinan putusan diterima," jelas Harum.
Soal jadwal sidang yang lebih pagi, menurut Harum tak ada yang disembunyikan dari media. "Jadwal sidang di pengadilan mulai pukul 08.00 sampai 17.00 Wib. Hari ini semua pegawai PA Selatan ada tugas mendadak ke Mahkamah Agung, jadi kewenangan majelis hakim memajukan jadwal sidang dan tak ada yang menyalahi aturan." Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Inilah Cara Menghilangkan Bau Pesing di Kamar Mandi Agar Tidak Malu
KOMENTAR