Karena sang istri yang melakukan gugatan, Anang tak perlu melakukan ikrar talak. "Namun pihak Anang diberi kesempatan untuk melakukan perlawanan atau keberatan dengan putusan ini terhitung 14 hari sejak salinan putusan diterima," jelas Harum.
Soal jadwal sidang yang lebih pagi, menurut Harum tak ada yang disembunyikan dari media. "Jadwal sidang di pengadilan mulai pukul 08.00 sampai 17.00 Wib. Hari ini semua pegawai PA Selatan ada tugas mendadak ke Mahkamah Agung, jadi kewenangan majelis hakim memajukan jadwal sidang dan tak ada yang menyalahi aturan."
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR