Salah satu kuasa hukum KD, Edward Lontoh kepada tabloidnova.com mengungkapkan, KD sedih menghadapi sidang perceraiannya dengan Anang. "Ini kan hal penting dalam hidupnya."
Ketidakhadiran Anang dalam sidang perdana ini, menurut Edward tidak mempengaruhi proses persidangan dan mediasi. "Mediasi itu wajib, (tergugat) hadir atau tidak hadir. Kita ikuti saja. Proses kan masih panjang. Akan ada saksi-saksi dan pembuktian. Itu kalau mediasi gagal. Hasil (mediasi) seperti apa kita kan belum tahu," ujar Edward yang enggan menyebut siapa saksi yang bakal dihadirkan KD.
Lebih lanjut Edward menambahkan, ketua majelis hakim Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA mengharapkan pada mediasi berikutnya, Anang dan KD sama-sama hadir. "Hakim mengatakan Anang-KD biar saling cooling down. Kalau KD-Anang datang, mungkin bisa langsung diputuskan."
Isna
KOMENTAR