Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (7/10) siang ini beragendakan putusan sela. Putusan yang dimaksud adalah, menentukan apakah sidang perceraian ini akan tetap dilanjutkan di kawasan Jakarta ataukah di Depok. "Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan keberatan atau eksepsi tergugat ditolak. Artinya Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan tetap mengadili kasus ini sampai tuntas," begitu kata kuasa hukum Vira, Herry Subagyo,SH.
Alasan yang paling hakiki adalah, kata Herry, Vira masih verdomisili di Jakarta. Begitu pula kartu identitas vira yang menyatakan keterangan bertempat tinggal di Jakarta. Dalam sidang yang telah digelar kesekian kalinya ini, Vira dan Ryan kompak untuk tak hadir.
Menurut Herry sidang selanjutnya akan mendatangkan saksi dari pihak Vira. "Sidang selanjutnya Vira akan datang beserta ibu dan adiknya yang akan dijadikan sebagai saksi," tambah Sandy Arifin,SH.
Keberatan yang diajukan oleh Ryan dianggap para pengacara Vira sebagai cara untuk memperlambat jalannya sidang. "Kita sebut dia memanfaatkan celah untuk memperlambat masalah ini. Tapi semuanya masih di koridor hukum," pungkas Herry.
Isna
KOMENTAR