"Sonny dilaporkan oleh Gamal karena melakukan pengeroyokan dan terjerat pasal 170 KUHP. Atas laporan Gamal ini, Sonny ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya bernama Arif Maulana," jelas Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda DL di ruang kerjanya kepada tabloidnova.com dan beberapa dan media lain.
Sementara itu, Sonny juga melaporkan Gamal atas tuduhan penganiayaan dengan ancaman pasal 351 KUHP. Gamal juga sudah ditetapkan jadi tersangka," tambah Chrysnanda.
Sampai sejauh ini, baik Sonny maupun Gamal tidak ditahan dengan alasan mereka cukup kooperatif dalam pemeriksaan. "Sekarang proses penyidikan masih berjalan. Para tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ujar Chrysnanda.
Chrysnanda tidak bersedia menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi di sebuah kafe tersebut. Namun diduga Sonny dan Gamal ribut karena wanita dan berbuntut saling lapor polisi.
Astri
KOMENTAR