Ketika dikonfirmasi apakah dengan mendaftarkan gugatan cerai di PA berarti pasangan tersebut telah menikah secara resmi, Muhyidin mengaku tak tahu. "Hal itu akan diketahui lewat pembuktian di persidangan."
Meski demikian, kata Muhyidin, menurut pasal 7 kompilasi hukum Islam, pernikahan secara siri bisa dicerai di Pengadilan Agama dengan cara mengizbatkan pernikahan siri, baru bercerai. Jadwal sidang Dewi dan Aldi belum ditentukan majelis hakim.
Astri
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR