"Benar, kasasinya ditolak. Sudah pasti itu. Jadi, Pengadilan Agama memutuskan mereka cerai, namun PT (Pengadilan Tinggi Agama) membatalkan putusan itu. Kasasi pun ditolak. Dengan demikian, kasasi ini menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Agama)," ujar sebuah sumber di MA, Jumat (25/9).
Begitulah nasib kasasi yang diajukan Bambang Trihatmojo dengan nomor register 184K/ Ag/ 2009 terhadap termohon Agustina Halimah Kamil di Mahkamah Agung. Kabar baik ini belum didengar pihak Halimah, namun disambut baik Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah. "Saya baru dengar dari wartawan. Saya belum menerima putusan tersebut dari pengadilan. Oleh sebab itu, saya hanya bisa berasumsi, kalau berita itu benar, kalau kami menang, saya perlu memberi apresiasi yang setinggi-tingginya ke MA karena lembaga itu telah memperhatikan secara cermat keinginan para wanita pada umumnya. Kami selama ini sudah berjuang dengan susah payah dan akhirnya upaya kami dibenarkan MA" Ia lalu menambahkan, "Ini bukan kemenangan Halimah semata, melainkan kemenangan perempuan Indonesia ."
Hanya saja saat berbincang dengan tabloidnova.com, Lelyana enggan menanggapi konsekuensi putusan tersebut terhadap Halimah. "Saya hanya mewakili Bu Halimah untuk mengurusi masalah hukumnya saja. Saya tidak berwenang mengurusi perihal perasaan dan masalah pribadinya."
Di saat yang sama, Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, juga mengaku belum mendengar kabar mengenai penolakan kasasi kliennya. "Saya baru dengar sekarang jadi tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa," ujar Juan. Juan juga enggan merinci upaya hukum yang kelak akan dilakukan atas putusan MA itu. "Soalnya saya belum membaca isi putusannya, sehingga belum tahu akan melakukan apa."
Dengan putusan ini, tak pelak lagi, dua kali sudah Halimah menang. Dengan kata lain, Bambang secara agama masih tetap berstatus suaminya kendati sudah menikahi Mayangsari.
Tumpak, Dewi
KOMENTAR