Gugatan cerai tak dilakukan KD sendiri karena diwakilkan pada kuasa hukumnya. Sementara itu KD dan Anang sudah melakukan mediasi di luar pengadilan. "Intinya sudah dicapai kesepakatan tertulis. Keduanya sepakat untuk bercerai," cetusnya.
"Sudah ada kesepakatan cerai yang telah memberikah hak asuh anak kepada Anang dan hak kunjungan terhadap anak kepada Ibu Krisdayanti dan gugatan yang diajukan adalah agar kedua belah pihak mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut," imbuh Harry.
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR